Barusan saya baca berita di Internet polisi Malang menggerebeg industri rumahan yang memproduksi senapan angin kaliber 4,5mm dengan berbagai jenis. Dari sana diamankan sekitar 207 senapan siap jual, dan 157 siap rakit. Polisi berdalih bahwa usaha ini tidak memiliki ijin usaha untuk memproduksi senapan angin.

Jadi bagi agan-agan yang mempunyai senapan angin alangkah baiknya secepatnya mendaftarkan senapan angin anda ke kepolisian agar ketika dibawa kemana-mana tidak perlu khawatir. Hal ini sudah tercantum dalam UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

Hal itu digunakan hanya untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga agar kita bisa lebih tenang dalam membawanya.


EmoticonEmoticon